JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan hanya tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.
Baca Juga Karhutla Lampung! Prabowo Sentil Gubernur Lampung: Kau Minta Bantuan ke Bapakmu di https://www.kompas.tv/video/687267/karhutla-lampung-prabowo-sentil-gubernur-lampung-kau-minta-bantuan-ke-bapakmu
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan agenda pembahasan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar lebih dari 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja, dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan RUU Perampasan Aset tetap efektif sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687277/berjanji-komisi-iii-dpr-targetkan-ruu-perampasan-aset-disahkan-desember-2026
Sumber: Vidio
Comments (0)