4 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Grahadi Surabaya

Surabaya - Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Keempatnya disangkak

Jul 08, 2026 - 05:23
0 0
4 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Grahadi Surabaya

Surabaya - Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Keempatnya disangkakan melakukan perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap petugas keamanan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, polisi awalnya mengamankan 24 orang pada Jumat (26/6) malam untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, empat di antaranya dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti melanggar hukum.

"Di awal kita amankan sebanyak 24 orang. Dari 24 orang itu kemudian kita lakukan pendalaman, termasuk membuka data-data dari handphone yang mereka bawa. Dan ini masih berproses," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan saat ditemui awak media, Sabtu (27/6/2026).

"Dari 24 orang itu kemudian kita lakukan pendalaman, termasuk membuka data-data dari handphone yang mereka bawa."

Menurut Kombes Luthfie, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika bukti-bukti baru menguatkan keterlibatan peserta aksi lainnya. Pemeriksaan terhadap 20 orang sisanya masih dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dalam kericuhan tersebut.

Kericuhan meletus saat massa aksi yang menuntut sejumlah kebijakan daerah mulai bertindak anarkis. Mereka diduga merusak pagar pembatas dan melempari petugas dengan batu serta benda tumpul. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa yang tidak kooperatif.

Tim penyidik saat ini tengah menganalisis isi telepon genggam dan barang bukti lain yang disita dari para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan aksi tersebut secara terencana. "Kita masih dalami apakah aksi ini spontan atau ada yang mengkoordinir," tegas Kombes Luthfie.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses para tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal tentang perusakan barang dan penyerangan terhadap petugas yang dapat berujung pada hukuman pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Gedung Negara Grahadi telah kondusif. Aparat masih berjaga untuk mencegah potensi aksi susulan. Keempat tersangka saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User